Marak nya kekerasan seksual yang terjadi di indonesia
Kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di indonesia tiap tahun semakin bertambah. tidak sedikit korban yang mendapatkan perlakuan seksual, mulai dari remaja, dewasa, orang tua, bahkan anak - anak yang masih belia. Motivasi dari pelaku untuk melakukan tindakan brutal seperti ini adalah film porno, kurangnya dukungan dan pengawasan orang tua, serta lingkungan yang buruk membuat sang pelaku menjadi semakin bringas dan tidak kenal ampun. Pada remaja yang terkena kasus seperti ini biasanya di iming - imingi oleh para pelaku dengan uang atau paksaan dan tempat kejadian perkara bisa terjadi dimana - mana, kadang mulai dari sekolah langsung yang di mana sang korban di lecehi oleh pelaku yang dimana pelaku ini adalah guru dari sang korban yang memaksa untuk melecehi anak didiknya sendiri, bahkan sanak keluarga sendiri bisa menjadi pelaku. Beberapa faktor yang terjadi di dalam kasus ini bisa terjadi dengan adanya para pelaku yang mengetahui titik lemah korban, dengan ancaman yang diberikan kepada korban serta para pelaku biasanya meriset terlebih dahulu untuk memahami korban serta dengan kekerasan fisik bisa terjadi. Bahkan para pelaku bisa menjadi orang tua atau sanak saudara dari sang korban, dan hal ini yang menjadikan korban terutama anak - anak yang masih dibawah umur yang menjadikan anak - anak ini sering mengalami masalah psikologis dan gangguan kejiwaan. Melalui sudut pandang remaja pun juga mengalami hal yang serupa terutama di sekolah yang dimana sang pelaku mendeketai korban dengan paksaan dan kekerasan fisik, faktor yang terjadi dalam hal ini biasanya korban mengalami luka - luka dan memar - memar di seluruh tubuh bahkan tidak sedikit yang sampai meregang nyawa. Ini menjadikan kasus kekerasan seksual bukanlah hal yang bisa di remehkan dan harus di atasi dengan pencegahan yang serius. Serta tidak sedikit juga korban yang anak - anak yang masih di umur belia yang mengalami hal ini, klimaksnya adalah anak yang mengalami kejadian seperti ini mengalami kehamilan, seperti kasus yang dulu pernah terjadi di tahun 2006 di mana sang korban yang masih bersekolah dasar mengalami kekerasan seksual yang mengakibatkan sang korban mengalami kehamilan dan pelaku merupakan paman dari sang korban. Ini membuktikan bahwa kasus kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja serta siapa saja bisa menjadi pelaku bahkan orang terdekat sekalipun. Di indonesia sendiri banyak fakta yang menunjukan anak - anak yang belum mendapatkan jaminan untuk pemenuhan hak mereka seperti misalnya masih banyak anak yang mengalami masalah kekerasan, penelantaran, hingga terjadi eksploitasi dan diskriminasi hingga perbuatan yang sangat tidak manusiawi. Dilansir dari journal Prophetic : Professional, Empathy, Islamic Counseling journal. Dalam journal ini penulis menyarankan beberapa teori dan analisis yang terjadi dalam kasus ini yaitu dengan melalui kegiatan konseling pendidikan seks. Pendidikan seks pada anak dilaksanakan meliputi beberapa aspek antara lain: pertama, pengajaran yakni penjelasan tentang organ reproduksi pada laki-laki dan perempuan, kehamilan, haid, dan keputihan. yang kedua, penyadaran yakni menanamkan rasa malu kepada anak, mendidik anak agar selalu menjaga pandangan Maya, mendidik anak agar selalu menjaga pandangan mata, mendidik anak agar tidak melakukan kegiatan khalwat, memilihkan tayangan televisi yang baik dan mendidik untuk anak. Dalam hal ini kita tahu bahwa ada beberapa lembaga yang bisa membantu anak - anak dan para korban yang bersedia membantu para korban pelecehan seksual. tetapi menurut saya pribadi hal ini masih kurang bisa dimaksimalkan dengan baik karena dalam menangani korban terutama anak - anak harus bisa ditangani dengan pendekatan yang lebih baik terutama orang tua korban yang berperan penting dalam membantu psikologi anak dengan cara menanam rasa malu, menjelaskan alat reproduksi, dan support penuh dalam menjunjung tinggi nilai positif dalam kehidupan. Serta dengan dukungan dari lingkungan yang baik dengan memiliki kerabat atau sanak saudara dengan mempelajari arti dan nilai - nilai kehidupan yang baik dan menghargai nilai - nilai kemanusiaan. Dan dengan menjaga privasi korban secara penuh agar tidak tersebar merupakan suatu langkah yang baik untuk menjaga privasi dari korban. Serta dengan mengharapkan pihak - pihak berwajib seperti badan kepolisian dan para penegak hukum untuk menghukum para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku serta memberikan efek jera kepada para pelaku untuk memberikan dampak yang terjadi bila melakukan tindakan brutal seperti kekerasan seksual untuk ditindak sesuai dengan hukum yang tertera. Dengan memberikan hal seperti ini menjadikan bukti dan bentuk kewaspadaan kepada masyarakat akan dampak kekerasan seksual dan memberikan edukasi yang baik bagi masyarakat dan kedepannya jadi semakin waspada akan orang - orang yang tidak dikenal dan mencegah agar kasus ini tidak terulang kembali serta meminimalisir angka dari kasus pelecehan seksual. Ditambah dengan bantuan masyarakat yang sangat berperan di lingkungan apapun seperti di lingkungan umum dan lingkungan yang ada di luar. Dalam beberapa tahun ini angka kekerasan seksual meningkat secara drastis, dan menurut data dari Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ((PPPa) terdapat 5.488 kasus kekerasan seksual di indonesia. berdasarkan laporan studi kuantitatif barometer kesetaraan gender yang diluncurkan oleh indonesia judicial research society (IJRS) dan INFD tahun 2020 menyatakan bahwa sekiranya ada 33% laki-laki di indonesia yang mengalami pelecehan seksual. Ini membuktikan bahwa kasus kekerasan seksual semakin lama semakin meningkat secara signifikan dan hal ini tidak bisa di anggap remeh, permasalahan ini membutuhkan penanganan khusus dari para ahli, para profesional, dan para peneliti untuk segera menangani kasus ini sebaik dan semaksimal mungkin. Analisis permasalahan yang terjadi dalam kasus ini menjadi titik pemecahan masalah terhadap kasus ini, mulai dari pencegahan, strategi, dan intervensi untuk menekan kasus kekerasan seksual. Pencegahan yang harus dilakukan dalam menangani kasus yang terjadi terhadap kekerasan seksual adalah dengan melindungi korban sebaik mungkin, menjaga privasi korban, mendukung korban melalui orang tua korban dan dukungan spiritual dari para profesional. Dan kasus ini harus di selesaikan secara menyeluruh dan para pelaku harus di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kesimpulan : Kasus kekerasan seksual yang terjadi di indonesia harus ditangani sebaik dan semaksimal mungkin, dengan para korban yang tidak mengenal umur harus diberikan kewaspadaan yang baik dengan bimbingan edukasi, lingkungan, dan menjunjung tinggi norma - norma kehidupan untuk memberikan kesadaran dan memperhatikan masalah ini bahwa masalah ini tidak bisa dianggap enteng dan diremehkan karena para pelaku yang tidak mengenal rasa belas kasih dan tanpa mengenal umur seperti para remaja, orang dewasa dan anak - anak bisa menjadi korban. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat harus melindungi orang - orang di sekitar kita dan menjaga mereka karena dengan kelengahan kita maka hal buruk akan terjadi menimpa orang - orang terdekat terutama keluarga kita, dan untuk para pelaku yang masih berkeliaran dan tertutup oleh sosial media harus segera di tindak dan dihukum seberat beratnya sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku dan juga dukungan dari masyarakat dan pihak - pihak berwajib untuk lebih tegas lagi dalam menangani kekerasan seksual serta lembaga hukum yang bisa me manage hukum dengan memberikan hukum yang se adil - adilnya.
Sumber :
Ruwanti, W. Jaja, S.(2019) Prophetic: Professional, Empathy, Islamic Counseling Journal 2 (Edisi 1).
https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=journal+mengenai+kekerasan+seksual&btnG=#d=gs_qabs&t=1710746617240&u=%23p%3DHpOzQe6gkfkJ
Carlina, N. Aji saputra, W. Hilda hidayatun, N. Yulia gesti, M. Caraka putra, B. (2022) Jurnal Mahasiswa BK An-Nur: Berbeda, Bermakna, Mulia 8 (Edisi 2).
https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=jurnal+kekerasan+seksual+anak+sesama+jenis&btnG=#d=gs_qabs&t=1710746087047&u=%23p%3DIv_5AD1h-v8J
Ira Aini, D. (2020). Ibnu Sina: Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan-Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara 19 (Edisi 1).
https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=jurnal+kekerasan+seksual+anak&oq=#d=gs_qabs&t=1710743205325&u=%23p%3DiB
_LhezizTgJ
Komentar
Posting Komentar